Ads

Banjir hingga Angin Puting Beliung, Dinsos Bontang Jelaskan Batas Penanganannya

BONTANG — Penanganan masyarakat terdampak bencana di Kota Bontang dilakukan secara lintas perangkat daerah. Setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai jenis persoalan yang terjadi di lapangan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketika terjadi bencana seperti banjir maupun angin puting beliung, penanganan awal berada pada perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang kebencanaan.

“Kalau ada bencana, biasanya penanganannya BPBD dulu,” kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, ketika sebuah bencana menyebabkan kerusakan pada rumah warga, terlebih dahulu dilakukan asesmen untuk mengetahui kondisi kerusakan serta kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Hasil asesmen tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan dan bantuan yang diperlukan. Jika terdapat kebutuhan yang berkaitan dengan perlindungan sosial, Dinsos dapat terlibat dalam penanganan sesuai tugas dan kewenangannya.

Ahmad Yani juga menekankan bahwa tidak semua kerusakan rumah secara otomatis dikategorikan sebagai dampak bencana. Pemerintah perlu melihat penyebab dan kondisi kerusakan melalui pemeriksaan di lapangan.

“Jadi harus dilihat dulu kondisinya. Apakah memang karena bencana atau ada faktor lain,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut penting agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran dan diberikan berdasarkan kondisi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Koordinasi antarperangkat daerah pun menjadi bagian penting dalam penanganan warga terdampak. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan asesmen di lapangan, kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi sebelum bantuan diberikan.

Dinsos Bontang memastikan pihaknya tetap berperan dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. (ADV/Bontang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *