Ads
Ads

Kartu Kuning Bakal Jadi Instrumen Pengawasan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kutim

SANGATTA – Distransnaker Kabupaten Kutai Timur berupaya memperkuat pengawasan proses penerimaan karyawan di perusahaan melalui pendataan pencari kerja menggunakan kartu kuning atau AK-1. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi praktik percaloan sekaligus memperjelas alur rekrutmen tenaga kerja.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan penggunaan kartu AK-1 akan disosialisasikan kepada perusahaan agar menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran kerja. Langkah tersebut dinilai penting karena selama ini tidak semua pencari kerja tercatat dalam sistem pendataan dinas.

“Kalau tidak diwajibkan atau tidak menjadi syarat, mereka bisa langsung ke perusahaan-perusahaan dan tidak ada laporan. Kami juga kesulitan memperoleh data yang valid terkait pencari kerja dengan serapan tenaga kerja,” ungkap Sulisman, Jumat (25/9/2026) kemaren.

Menurutnya, data yang terintegrasi akan membantu pemerintah mengetahui jumlah pencari kerja, kebutuhan perusahaan, hingga tingkat penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun berdasarkan kondisi yang lebih terukur.

Penguatan pendataan ini juga relevan dengan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi dasar kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dengan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah. Ketentuan itu juga pernah ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam pemberitaan ANTARA pada September 2024.

Kendati demikian, penerapan kartu AK-1 sebagai persyaratan rekrutmen perusahaan perlu disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pencari kerja maupun pemberi kerja.

Sulisman juga mengakui belum menerima laporan resmi terkait dugaan percaloan tenaga kerja. Karena itu, upaya pengawasan yang disiapkan masih berfokus pada pembenahan sistem pendataan dan tindak lanjut terhadap informasi yang berkembang.

Selain meningkatkan transparansi, pendataan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kompetensi pencari kerja. Data yang lebih akurat dapat menjadi dasar untuk menentukan jenis pelatihan yang dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.

Ke depan, Distransnaker juga perlu menyelaraskan data pencari kerja dengan laporan lowongan dan hasil rekrutmen perusahaan. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada keterbukaan kesempatan kerja bagi masyarakat Kutai Timur. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *