Ads
Ads

Tampil di UCJ Award 2026, Pemkab Kutim Targetkan 193.860 Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasang target ambisius dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Melalui penguatan sistem pelayanan dan kerja sama antarlembaga, pemerintah daerah menargetkan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) mencapai 85,84 persen atau setara dengan estimasi 193.860 pekerja terlindungi.

Target tersebut menjadi bagian dari strategi yang dipaparkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam penilaian UCJ Award 2026 di Jakarta. Ardiansyah hadir bersama Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman serta Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan untuk menjelaskan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengedepankan empat strategi utama sebagai landasan percepatan cakupan perlindungan pekerja.

Keempat strategi tersebut mencakup peningkatan kepatuhan badan usaha, perluasan kepesertaan bagi pekerja rentan dan tenaga non-ASN, pengembangan pelayanan berbasis digital, serta penguatan kolaborasi multipihak.

Strategi ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah, terutama kondisi geografis Kutai Timur yang memiliki wilayah seluas 31.239,84 kilometer persegi.

Bentang wilayah yang meliputi kawasan pedalaman, pesisir, dan pegunungan menyebabkan akses pelayanan tidak selalu dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama di setiap kecamatan.

Selain kendala geografis, tingkat pemahaman masyarakat terhadap manfaat program dan tata cara pendaftaran juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, pertama karena luasnya Kutai Timur. Yang kedua, mungkin juga mereka tidak tahu dan tidak paham bagaimana cara mendaftarkannya,” ujar Ardiansyah.

Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan langkah yang lebih terarah agar masyarakat memperoleh informasi dan kemudahan dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memaksimalkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Timur sebagai sarana untuk mempermudah proses pendaftaran dan pelayanan.

Melalui penguatan layanan digital, pemerintah daerah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih praktis, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.

Digitalisasi dinilai penting untuk mendukung penyederhanaan prosedur administrasi, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepesertaan dan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa pengembangan teknologi perlu diimbangi dengan pendampingan langsung, khususnya bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Karena itu, optimalisasi MPP menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas dengan tetap melibatkan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

Selain pengembangan layanan, Pemkab Kutim memberikan perhatian terhadap kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Peningkatan kepatuhan perusahaan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan badan usaha.

Pada saat bersamaan, pemerintah daerah juga berupaya menjangkau kelompok pekerja rentan dan non-ASN yang membutuhkan akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkab Kutim membangun sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kelompok sasaran.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilibatkan dalam penguatan jaringan perlindungan pekerja di lingkungan desa. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendukung perluasan jangkauan program bagi tenaga pendidik.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja turut berperan dalam mendukung koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan di daerah.

Kerja sama lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat pendataan, meningkatkan efektivitas sosialisasi, serta mempercepat perluasan kepesertaan program.

Target cakupan sebesar 85,84 persen menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah terhadap upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih merata.

Namun, pencapaian target tersebut membutuhkan konsistensi pelaksanaan program, ketepatan pendataan, dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, badan usaha, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memperluas jumlah peserta, kualitas pelayanan juga menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, dan manfaat yang diperoleh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan yang semakin luas diharapkan dapat membantu mengurangi kerentanan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Melalui penilaian UCJ Award 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menunjukkan arah kebijakan yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia.

Dengan menggabungkan digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan badan usaha, serta kolaborasi lintas sektor, Pemkab Kutim berupaya mewujudkan target 193.860 pekerja terlindungi pada 2026.

Keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya diukur dari persentase kepesertaan, tetapi juga dari kemampuan sistem pelayanan dalam menjangkau masyarakat secara merata dan memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja di seluruh wilayah Kutai Timur. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *