SANGATTA – Dana pemberdayaan masyarakat dari perusahaan tambang tidak boleh menjadi angka yang hanya diketahui segelintir pihak. Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), mulai dari penentuan anggaran, penyusunan program, hingga pelaksanaan kegiatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Mahyunadi saat memimpin Konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Ganda Alam Makmur (GAM) periode 2027–2031 di Rumah Jabatan Bupati Kutim, Sangatta, Jumat (9/10/2026). Forum tersebut membahas arah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat untuk lima tahun mendatang dengan melibatkan pemerintah daerah, unsur kecamatan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan.
Dalam pembahasan tersebut, Mahyunadi menyoroti besaran dana PPM PT GAM yang diperkirakan mencapai Rp14 miliar per tahun. Proyeksi itu didasarkan pada target produksi batu bara perusahaan sebanyak 14 juta metrik ton setiap tahun dengan menggunakan acuan perhitungan Rp1.000 per metrik ton.
“Kalau produksinya 14 juta metrik ton, perhitungan dana PPM-nya sekitar Rp 14 miliar per tahun. Itu batas minimal. Kalau perusahaan ingin memberikan lebih, tentu boleh, tetapi jangan sampai kurang,” ujar Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, keterbukaan mengenai besaran anggaran menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai perencanaan. Dengan mengetahui jumlah dana yang dialokasikan, pemerintah daerah dan masyarakat dapat ikut memantau pemanfaatannya sekaligus mengevaluasi hasil program yang dijalankan perusahaan.
Ia mengingatkan agar dana PPM tidak hanya diarahkan untuk kegiatan yang bersifat seremonial atau bantuan sesaat. Program yang dirancang harus memiliki manfaat berkelanjutan, terutama dalam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dan membuka kesempatan usaha baru.
Apabila proyeksi alokasi sebesar Rp14 miliar per tahun dapat direalisasikan secara konsisten selama periode RIPPM 2027–2031, nilai kumulatifnya secara matematis mencapai sekitar Rp70 miliar dalam lima tahun. Namun, angka tersebut masih berupa simulasi berdasarkan asumsi produksi tetap dan acuan alokasi yang disampaikan dalam forum, bukan realisasi maupun komitmen anggaran final perusahaan.
Besarnya potensi dana tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan program yang terukur. Penggunaan anggaran perlu disertai penentuan sasaran penerima manfaat, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi agar manfaat program dapat dipantau secara berkala.
Mahyunadi juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dalam penyusunan rencana pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, aparatur di tingkat wilayah memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi sosial ekonomi serta kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
“Camat dan kepala desa harus dilibatkan karena mereka mengetahui kebutuhan masyarakat. Melalui forum ini, semua pihak juga bisa mengetahui berapa anggaran yang disediakan perusahaan. Semuanya harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Keterlibatan pemerintah desa dinilai dapat membantu perusahaan menentukan prioritas program berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Usulan kegiatan juga dapat diselaraskan dengan rencana pembangunan desa maupun kebijakan pemerintah kabupaten sehingga pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih.
Secara regulasi, pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan. Kerangka pengaturannya antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 memuat pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Pedoman tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan program yang memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Program PPM dalam sektor pertambangan secara umum mencakup sejumlah bidang pengembangan, seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur penunjang.
Dengan cakupan tersebut, dana pemberdayaan masyarakat berpotensi digunakan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat sektor pertanian, serta mengembangkan kegiatan ekonomi alternatif yang tidak sepenuhnya bergantung pada aktivitas pertambangan.
Sementara itu, Admin Manager PT GAM, Herlando Sianipar, menjelaskan bahwa konsultasi publik dilakukan untuk menyempurnakan dokumen RIPPM perusahaan periode 2027–2031. Melalui forum tersebut, perusahaan berupaya menghimpun berbagai masukan agar program yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.
“Kami ingin mendapat masukan dari masyarakat, kepala desa, camat, dan instansi terkait. Harapannya, program lima tahun ke depan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan warga, baik untuk ekonomi, kesempatan kerja, ketahanan pangan, maupun keberlanjutan ekonomi daerah,” ungkap Herlando.
Menurut penjelasan perusahaan, penyusunan program lima tahunan tersebut membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan usulan. Proses konsultasi menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemberdayaan masyarakat sebelum program dilaksanakan.
Dari sisi ekonomi daerah, keberadaan program PPM memiliki relevansi dengan upaya Kutai Timur memperkuat sektor nonpertambangan. Selama ini, aktivitas pertambangan batu bara menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah, sehingga pengembangan sumber pendapatan alternatif bagi masyarakat menjadi kebutuhan jangka panjang.
Ketergantungan terhadap sektor pertambangan memiliki tantangan tersendiri karena kegiatan usaha tersebut dipengaruhi perubahan harga komoditas, permintaan pasar, kebijakan industri, serta keterbatasan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang tetap dapat berjalan ketika aktivitas pertambangan mengalami penurunan atau memasuki masa akhir operasional.
Penguatan pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan hasil produksi, dan pengembangan UMKM dapat menjadi pilihan program sesuai potensi masing-masing desa. Dukungan berupa pelatihan, akses permodalan, pendampingan usaha, serta pembukaan jaringan pemasaran berpotensi memberikan manfaat lebih berkelanjutan dibandingkan bantuan yang hanya diberikan sekali.
Selain aspek ekonomi, transparansi pelaksanaan PPM juga perlu didukung dengan pelaporan yang mudah diakses. Informasi mengenai besaran anggaran, jenis kegiatan, lokasi program, penerima manfaat, dan capaian pelaksanaan dapat menjadi dasar pengawasan bersama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Penyusunan RIPPM PT GAM periode 2027–2031 diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi landasan pelaksanaan pemberdayaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui keterbukaan anggaran serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan prioritas program, Pemkab Kutim berharap dana PPM perusahaan tambang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Timur yang dirilis pada 6 April 2026, sektor pertambangan dan penggalian masih mendominasi struktur perekonomian Kutim dengan kontribusi sebesar 70,16 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran industri pertambangan sekaligus pentingnya menyiapkan sumber ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Pada 2025, perekonomian Kutai Timur tumbuh sebesar 1,05 persen dengan PDRB atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp152,91 triliun. Sementara itu, sektor industri pengolahan mencatat pertumbuhan 19,12 persen. Kondisi ini memperlihatkan adanya peluang pengembangan kegiatan ekonomi produktif yang dapat didukung melalui program pemberdayaan masyarakat perusahaan.
Data pemerintah daerah juga menunjukkan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kutim meningkat dari 8,80 persen pada 2024 menjadi 10,96 persen pada 2025. Adapun kontribusi industri pengolahan meningkat dari 4,34 persen menjadi 5,81 persen dalam periode yang sama. Perkembangan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan program PPM yang diarahkan untuk memperkuat usaha masyarakat di luar pertambangan.
Dari sisi regulasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Aturan tersebut memuat pedoman penyusunan cetak biru serta rencana induk PPM, sehingga penyusunan program perlu dilakukan secara terencana dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar pertambangan. (ADV/KUTIM).


