Kutim – Suara pekerja yang bergema di Kantor Bupati Kutai Timur mendapat sambutan terbuka dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menegaskan Pemkab Kutim tidak sekadar mendengar keresahan buruh, tetapi juga siap berdiri bersama mereka dengan menandatangani Pakta Integritas berisi 12 tuntutan pekerja untuk diperjuangkan hingga tingkat nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Mahyunadi saat menerima perwakilan Federasi Persatuan Buruh Militan–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI yang menggelar aksi di Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (10/9/2026). Audiensi berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, dengan turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman. Pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi pekerja.
Mahyunadi mengatakan Pemkab Kutim memahami berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja, baik berkaitan dengan kepastian kerja, perlindungan hak, maupun aturan ketenagakerjaan yang kewenangan pembentukannya berada di tingkat pusat. Karena itu, pemerintah daerah siap menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten ikut merasakan apa yang dirasakan oleh para buruh di Kutim. Kita mendukung apa yang diperjuangkan, dan saya setuju bersama buruh untuk melayangkan surat serta tuntutan ini secara resmi ke DPR RI,” tegas Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, sebagian persoalan ketenagakerjaan di Kutai Timur tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah kabupaten karena berkaitan langsung dengan regulasi nasional. Kendati demikian, ruang yang menjadi kewenangan daerah tetap akan dimaksimalkan, terutama dalam pengawasan perusahaan serta penegakan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Kutim.
Ia juga melihat komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan hubungan industrial berjalan lebih sehat agar kepentingan pekerja tidak terabaikan sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas dunia usaha.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPRD Kutim Jimmi. Ia memberikan perhatian khusus terhadap sistem outsourcing yang menurutnya membuat pekerja terus berada dalam ketidakpastian karena harus menghadapi pembaruan kontrak secara berkala.
“PKS adalah partai yang menentang RUU Ketenagakerjaan yang dirancang, terutama perihal sistem outsourcing yang tidak memberikan ketenangan kepada pekerja karena selalu dibayang-bayangi pembaharuan kontrak. Maka saya sangat setuju atas aspirasi yang diperjuangkan ini agar kesejahteraan pekerja di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Jimmi.
Dari pihak buruh, perwakilan KASBI Yoakim Bentara menilai pengaturan ketenagakerjaan yang ada masih menempatkan pekerja dalam posisi rentan. Ia menyoroti sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemagangan, serta besarnya ruang pengusaha dalam menentukan keberlanjutan hubungan kerja.
“Kepastian kerja tidak berada di antara kedua belah pihak, melainkan sepenuhnya di tangan pengusaha. Sistem PKWT dan pemagangan yang kebablasan ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan para pekerja,” tegas Yoakim.
Dalam Pakta Integritas tersebut, para pekerja membawa 12 tuntutan. Aspirasi itu mencakup pembentukan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh, jaminan kepastian kerja, penghentian eksploitasi outsourcing dan PKWT, pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan, serta jaminan upah yang layak dan bermartabat.
Pekerja juga meminta perlindungan bagi pekerja platform digital serta tenaga kerja yang terdampak perubahan iklim. Selain itu, mereka menuntut jaminan hak pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja, kebebasan berserikat dan mogok kerja, serta penempatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 sebagai bagian utama dari pembangunan ketenagakerjaan.
Tuntutan lainnya meliputi penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh, perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan, pelaksanaan program upskilling dan reskilling, penghapusan pajak pesangon dan pajak BPJS Ketenagakerjaan, hingga penghapusan sistem kerja kontrak borongan.
Penandatanganan Pakta Integritas menjadi penegasan posisi Pemkab dan DPRD Kutai Timur dalam merespons aspirasi tersebut. Selain membawa tuntutan pekerja menuju pemerintah pusat dan DPR RI, pemerintah daerah juga menyatakan akan memperketat pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan di wilayah Kutai Timur.
Bagi Mahyunadi, dukungan kepada pekerja tidak berhenti pada forum audiensi. Komitmen meneruskan tuntutan ke tingkat nasional sekaligus memperkuat pengawasan di daerah menjadi langkah yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan buruh dengan kebijakan pemerintah. Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Kutim menegaskan bahwa perlindungan, kepastian kerja, serta kesejahteraan pekerja harus mendapat ruang lebih kuat dalam pembangunan daerah maupun kebijakan ketenagakerjaan nasional. (ADV).



