Ads
Ads

Reklame Kedaluwarsa di Kutim Mulai Ditertibkan

Sangatta – Spanduk yang telah kehilangan masa berlaku tak akan dibiarkan terus menghiasi wajah kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur mulai bergerak menertibkan media publikasi dan reklame yang dinilai telah kedaluwarsa.

Kepala Satpol PP Kutim H. Fata Hidayat mengatakan instruksi penertiban telah dikeluarkan sebelum dirinya diwawancarai pada Selasa (15/9/2026). Tim terkait kemudian diarahkan turun ke lapangan untuk melakukan penataan terhadap spanduk maupun media sejenis yang masa pemasangannya telah berakhir.

“Kemarin sudah saya tanda tangan surat perintah untuk melakukan penertiban yang sudah expired,” kata Fata.

Menurut dia, penertiban dilakukan oleh personel bidang terkait di lingkungan Satpol PP. Langkah tersebut merupakan bagian dari rutinitas menjaga ketertiban sekaligus menata ruang publik agar tidak dipenuhi materi promosi atau publikasi yang sudah tidak relevan.

Keberadaan spanduk kedaluwarsa dapat memengaruhi kerapian kawasan, terutama di jalur yang menjadi wajah perkotaan. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap berbagai objek yang menggunakan ruang publik.

Fata mengaitkan ketertiban dengan kesan masyarakat maupun tamu yang memasuki Kutai Timur. Menurutnya, wajah daerah tidak hanya ditentukan pembangunan fisik, tetapi juga kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan kerapian lingkungan.

“Karena cantik tidaknya kabupaten kita ini pada saat tamu masuk ke Kutai Timur, melihat mereka tertib maka senang,” ujarnya.

Ia berharap ketertiban tidak semata-mata muncul karena kehadiran petugas. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor yang jauh lebih penting karena Satpol PP tidak mungkin berada di setiap titik sepanjang waktu.

Penataan spanduk menjadi salah satu bagian dari tugas tersebut. Di saat bersamaan, Satpol PP juga menangani persoalan lain, mulai dari pedagang yang menggunakan ruang di sekitar jalan, tempat hiburan malam, pengamen dan gelandangan, hingga pengamanan kegiatan pemerintah.

Dengan penertiban reklame yang telah habis masa berlaku, Satpol PP berharap ruang publik Kutai Timur semakin tertata. Kesadaran pemilik media publikasi untuk melepas materi setelah masa pemasangan selesai juga dinilai penting sehingga penataan tidak selalu harus menunggu tindakan petugas. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *