Ads
Ads

Pasar Tumpah Kutim Ditata Tanpa Matikan Usaha

Sangatta – Di antara roda ekonomi dan roda kendaraan, pemerintah harus mencari ruang yang sama-sama aman. Persoalan pasar tumpah di Kutai Timur membuat Satpol PP memilih pendekatan penataan, bukan sekadar melarang masyarakat mencari penghasilan.

Kepala Satpol PP Kutim H. Fata Hidayat saat diwawancarai Selasa (15/9/2026) mengatakan pedagang telah diimbau untuk tidak menggunakan area yang dapat mengganggu kepentingan umum, termasuk bagian jalan maupun drainase. Namun, persoalan di kawasan pasar tidak semata-mata bersumber dari pedagang.

“Selama ini kami sudah mengimbau untuk para pedagang mundur dari trotoar maupun drainase,” kata Fata.

Menurutnya, arus pembeli yang berhenti di sekitar kawasan perdagangan juga dapat menimbulkan kemacetan. Karena persoalan tersebut berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, Satpol PP telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan agar pengawasan dan patroli dapat dilakukan secara bersama sesuai kewenangan masing-masing.

Fata juga menyebut komunikasi dilakukan dengan pemerintah desa. Pendekatan melalui pemerintah setempat diperlukan karena karakter aktivitas perdagangan berbeda di setiap wilayah dan penyelesaiannya tidak selalu dapat dilakukan dengan cara penertiban.

“Kami berada bukan untuk menghalangi mereka untuk berdagang, tapi bagaimana caranya menjamin keamanan mereka berdagang dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa penataan pasar tumpah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Sebagian warga menjalankan kegiatan perdagangan di sekitar tempat tinggalnya sehingga secara teknis pemerintah juga harus membedakan antara penggunaan fasilitas umum dan aktivitas usaha di lahan yang menjadi hak warga.

Fata menilai pembahasan lintas instansi dapat menjadi jalan untuk menemukan solusi. Rapat gabungan diperlukan apabila persoalan menyangkut kewenangan beberapa perangkat daerah sekaligus, terutama dalam urusan ketertiban, lalu lintas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kami memiliki dasar penertiban ruang publik melalui Perda Kutim Nomor 2 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur aktivitas perdagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum,” terangnya.

Karena itu, penataan pasar tumpah diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan. Pedagang tetap memperoleh ruang untuk menjalankan usaha, sementara masyarakat pengguna jalan tidak kehilangan hak atas akses yang aman dan lancar. Kolaborasi Satpol PP, Dishub, pemerintah desa dan pedagang menjadi kunci agar kegiatan ekonomi tidak berubah menjadi persoalan ketertiban. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *