SANGATTA – Jejak sejarah masa kolonial di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi ancaman kehilangan nilai dan identitasnya. Salah satu bangunan peninggalan Belanda yang dahulu digunakan sebagai rumah dokter di Kecamatan Sangkulirang kini justru dimanfaatkan sebagai gudang. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutim karena dinilai menunjukkan pentingnya langkah nyata dalam menjaga aset bersejarah daerah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Rembuk Budaya, Harmonisasi, dan Pemaparan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Kutim 2026 yang berlangsung secara hibrida di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (6/10/2026). Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Ilham, yang hadir mewakili Bupati Kutim, menegaskan perlunya perhatian pemerintah terhadap bangunan dan objek kebudayaan yang belum mendapatkan pengelolaan optimal.
“Di Sangkulirang, ada bangunan peninggalan bersejarah bekas rumah dokter zaman Belanda yang sekarang justru dijadikan gudang. Ini adalah sinyal bahwa Pemkab wajib hadir untuk memajukan, memelihara, dan melestarikan objek-objek budaya kita agar tidak hilang digerus zaman,” ujar Ilham di hadapan peserta Rembuk Budaya.
Keberadaan bangunan tersebut menjadi contoh persoalan pelestarian warisan sejarah yang membutuhkan penanganan lebih serius. Bangunan peninggalan masa lalu tidak hanya memiliki nilai dari segi bentuk fisik, tetapi juga dapat menyimpan informasi mengenai perkembangan pelayanan kesehatan, kehidupan masyarakat, dan sejarah permukiman di suatu wilayah.
Perubahan fungsi bangunan bersejarah menjadi tempat penyimpanan barang menimbulkan perhatian terhadap kondisi pemeliharaannya. Tanpa pengawasan dan pengelolaan yang memadai, nilai historis sebuah bangunan berpotensi semakin sulit dikenali oleh masyarakat, terutama generasi muda.
Melalui penyusunan PPKD 2026, Pemkab Kutim berupaya memperkuat pemetaan objek pemajuan kebudayaan dan aset bersejarah yang tersebar di wilayahnya. Pendataan tersebut menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi, karakteristik, serta kebutuhan pelestarian setiap objek yang memiliki nilai sejarah.
Ilham menilai kekayaan budaya Kutai Timur tidak dapat dipandang sebagai satu kesatuan yang seragam. Setiap kecamatan memiliki perjalanan sejarah dan karakteristik kebudayaan yang berbeda, sehingga membutuhkan pendekatan pendataan dan perlindungan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Kawasan Sangkulirang, misalnya, memiliki kekayaan sejarah yang berkaitan dengan perkembangan masyarakat pesisir. Sementara itu, wilayah pedalaman Kutai Timur menyimpan tradisi dan peninggalan budaya yang tidak selalu sama dengan daerah pesisir.
Untuk memastikan berbagai aset tersebut tidak luput dari perhatian, pemerintah daerah mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam mengidentifikasi objek budaya yang berada di wilayah masing-masing.
Pendataan dari tingkat desa dinilai penting karena masyarakat setempat umumnya memiliki pengetahuan mengenai sejarah, penggunaan, dan perubahan kondisi bangunan maupun situs yang diwariskan dari generasi sebelumnya.
Namun, proses inventarisasi tersebut masih menghadapi tantangan. Data kebudayaan yang berasal dari desa-desa di Kutai Timur belum seluruhnya tersusun dalam sistem yang terintegrasi dan tervalidasi.
Karena itu, Disdikbud Kutim berupaya memperkuat penggunaan aplikasi SiBudaya sebagai sarana pengumpulan dan pembaruan informasi kebudayaan daerah. Melalui sistem tersebut, data objek bersejarah diharapkan dapat dihimpun secara lebih sistematis.
Pemerintah daerah juga melibatkan tim ahli dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) yang dipimpin Ahmad Mubarok, bersama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Kaltimtara, Lestari, dalam proses perumusan arah kebijakan kebudayaan.
Keterlibatan akademisi dan lembaga pelestarian diharapkan membantu memperkuat ketepatan identifikasi serta penyusunan rekomendasi pengelolaan aset budaya. Kajian yang memadai diperlukan untuk menentukan langkah perlindungan sesuai kondisi dan nilai penting masing-masing objek.
Meski demikian, belum terdapat rincian mengenai jadwal pemugaran atau rencana pemanfaatan kembali bangunan bekas rumah dokter di Sangkulirang. Langkah tersebut masih memerlukan kajian kondisi fisik, status kepemilikan, serta ketentuan pelestarian yang berlaku.
Forum Rembuk Budaya 2026 kemudian menghasilkan penandatanganan komitmen bersama pemajuan kebudayaan yang melibatkan jajaran dinas, akademisi, dan perwakilan pelaku budaya kecamatan.
Melalui komitmen tersebut, Pemkab Kutim berharap penyelamatan warisan sejarah tidak berhenti pada kegiatan pendataan. Perhatian terhadap bangunan peninggalan kolonial di Sangkulirang menjadi pengingat bahwa aset budaya membutuhkan perlindungan nyata agar nilai sejarahnya tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (Adv/Kutim).


